- Back to Home »
- BERITA »
- Benarkah Dokter dan Pengacara Setya Novanto Bersekongkol ?
Jumat, 12 Januari 2018
Kasus Korupsi - Dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 22.00 W IB malam, pemeriksaan belum juga berakhir.
Lebih dari 10 jam, Dokter Bimanesh Sutarjo (BST) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan korupsi e-KTP pada Setya Novanto menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (12/1/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga malam ini, Bimanesh memang masih diperiksa penyidik.
Pemeriksaan berlangsung lama karena ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi oleh penyidik.
"Tersangka BST masih diperiksa, penyidik mengkonfirmasi beberapa hal sebelumnya tentu disampaikan dulu hak-hak dari tersangka kemudian identitasnya dipastikan," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan pada tersangka, penyidik juga menanyakan soal peristiwa di tanggal 15 dan 16 November 2017, saat peristiwa hilangnya Setya Novanto hingga kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke ruang rawat inap VIP, bukan ke IGD.
Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hingga malam ini, Bimanesh memang masih diperiksa penyidik.
Pemeriksaan berlangsung lama karena ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi oleh penyidik.
"Tersangka BST masih diperiksa, penyidik mengkonfirmasi beberapa hal sebelumnya tentu disampaikan dulu hak-hak dari tersangka kemudian identitasnya dipastikan," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menambahkan pada tersangka, penyidik juga menanyakan soal peristiwa di tanggal 15 dan 16 November 2017, saat peristiwa hilangnya Setya Novanto hingga kecelakaan menabrak tiang listrik dan dibawa ke ruang rawat inap VIP, bukan ke IGD.
Diketahui KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.
Baca Juga :