- Back to Home »
- BERITA »
- Fredrich Eks Pengacara Setnov Dipecat
Minggu, 04 Februari 2018
Pengacara Fredrich - Mantan pengacara tersangka korupsi e-KTP eks Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp450 juta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi berdasarkan hasil Ketua Majelis Kehormatan dipimpin oleh Alex Rasi Wangge yang menjabat sebagai Sekretaris DKD Peradi Jakarta.
Kasus yang menjerat Fredrich berawal ketika para klien yang merupakan konsumen unit di apartemen tersebut menggunakan jasanya untuk mengurus upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen.
Saat itu, pengembang Apartemen Kemanggisan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Para calon pemilik yang telah membayar lunas maupun mencicil pembelian melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan.
![]() |
Nahas bagi mereka, setelah dijanjikan kemenangan dan membayar honorarium advokat, Fredrich ternyata tidak memenuhi janji manisnya.
“Karena mereka sudah sepakat menggunakan jasa Fredrich, diberikan lawyer fee Rp250 juta, lalu diminta lagi untuk berbagai urusan sampai totalnya Rp450 juta, dengan dijanjikan bahwa kasus itu pasti menang,” kata Ketua DKD Peradi Jakarta, Jack Rudolf Sidabutar.
Setelah akhirnya kalah, para klien berusaha menemui Fredrich. Namun karena akhirnya Fredrich dirasakan menghindar tak bisa dihubungi bahkan pindah kantor.
Akhirnya mereka mengadu kepada Dewan Kehormatan Peradi dan dimulailah proses persidangan etik terhadap Fredrich. Tercatat ada sekitar 50 orang perwakilan para klien Fredrich yang mengadu ke Dewan Kehormatan Peradi.
Baca Juga :